Hero

Tentang Kami

Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya lahan dan air untuk mendukung keberlanjutan pembangunan pertanian nasional.

Berita

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran: Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target Presiden
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran: Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target Presiden

2026-02-04 07:48:55

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran: Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target Presiden

Selengkapnya
Mentan Amran: Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadhan 1447 H
Mentan Amran: Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadhan 1447 H

2026-02-03 19:47:10

Mentan Amran: Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadhan 1447 H

Selengkapnya
Di Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan Pilar Bangsa
Di Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan Pilar Bangsa

2026-02-03 13:51:52

Di Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan Pilar Bangsa

Selengkapnya
Pascabencana, Inflasi Berbalik Jadi Deflasi di Aceh, Sumut, Sumbar Berkat Pasokan Pangan Terjaga
Pascabencana, Inflasi Berbalik Jadi Deflasi di Aceh, Sumut, Sumbar Berkat Pasokan Pangan Terjaga

2026-02-03 09:01:53

Pascabencana, Inflasi Berbalik Jadi Deflasi di Aceh, Sumut, Sumbar Berkat Pasokan Pangan Terjaga

Selengkapnya
BPS Rilis Angka Tetap Produksi Beras 2025 Capai 34,69 Juta Ton, Naik 13,29 Persen
BPS Rilis Angka Tetap Produksi Beras 2025 Capai 34,69 Juta Ton, Naik 13,29 Persen

2026-02-02 14:58:02

BPS Rilis Angka Tetap Produksi Beras 2025 Capai 34,69 Juta Ton, Naik 13,29 Persen

Selengkapnya
Sukses Ukir Sejarah Swasembada Pangan, Mentan Amran Tuai Pujian Tokoh Pertanian Nasional
Sukses Ukir Sejarah Swasembada Pangan, Mentan Amran Tuai Pujian Tokoh Pertanian Nasional

2026-01-30 15:29:02

Sukses Ukir Sejarah Swasembada Pangan, Mentan Amran Tuai Pujian Tokoh Pertanian Nasional

Selengkapnya

Organisasi

Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, berdasarkan Perpres No. 192 tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  • (1) perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • (2) pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
  • (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
  • (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • (6) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi; dan
  • (7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sekretariat Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Sekretariat Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: 

  • (1) koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang lahan dan irigasi pertanian;
  • (2) pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi pertanian;
  • (3) koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
  • (4) koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
  • (5) koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
  • (6) koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; dan
  • (7) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.

Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon II lingkup Ditjen lahan dan Irigasi Pertanian ynag mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  • (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
  • (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
  • (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
  • (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
  • (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
  • (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian.

Direktorat Pelindungan dan Optimalisasi Lahan

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Pelindungan dan Optimalisasi Lahan adalah unit kerja eselon II lingkup Ditjen lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan konservasi, dan optimasi lahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan menyelenggarakan fungsi:

  • (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
  • (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
  • (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
  • (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
  • (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; dan
  • (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Lahan dan Optimasi Lahan.

Direktorat Penyediaan Lahan

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Penyediaan Lahan adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan lahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Penyediaan Lahan menyelenggarakan fungsi:

  • (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
  • (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
  • (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
  • (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
  • (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; dan
  • (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Penyediaan Lahan.

Direktorat Irigasi Pertanian

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Irigasi Pertanian adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang irigasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  • (1) perumusan kebijakan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
  • (2) pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
  • (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
  • (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
  • (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; dan
  • (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Irigasi Pertanian.

Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  • (1) perumusan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
  • (2) pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
  • (3) koordinasi dan fasilitasi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • (4) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
  • (5) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
  • (6) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; dan
  • (7) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.

Pejabat

Dr. Ir. Hermanto, M.P.

Direktur Jenderal Selengkapnya

Dhani Gartina, S.Kom, M.T

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Selengkapnya

Direktur Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian

Dr. Andy Wijanarko., S.P., M. Si. Selengkapnya

Plt. Direktur Pelindungan dan Optimalisasi Lahan

Asmarhansyah, S.P., M. Sc., Ph. D. Selengkapnya

Direktur Penyediaan Lahan

Geloria M. K. Br. Ginting., S.P., M.M., M. Sc. Selengkapnya

Direktur Irigasi Pertanian

Dhani Gartina S.Kom., M.T. Selengkapnya

Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian

Asmarhansyah, S.P., M. Sc., Ph. D. Selengkapnya