Tentang Kami
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya lahan dan air untuk mendukung keberlanjutan pembangunan pertanian nasional.
Berita
Mentan Amran Terima Para Bupati, Siap Akomodasi Kebutuhan Daerah untuk Perkuat Pertanian
2026-02-12 20:30:25
Mentan Amran Terima Para Bupati, Siap Akomodasi Kebutuhan Daerah untuk Perkuat Pertanian
Selengkapnya
Percepat Realisasi CSR dan Oplah 2026, Ditjen LIP Tandatangani Kontrak SID dengan Perguruan Tinggi
2026-02-11 15:09:41
Percepat Realisasi CSR dan Oplah 2026, Ditjen LIP Tandatangani Kontrak SID dengan Perguruan Tinggi
Selengkapnya
Wamentan Sudaryono Lepas Bantuan HKTI Rp1 Miliar untuk Pemalang dan Bandung Barat
2026-02-11 07:40:14
Wamentan Sudaryono Lepas Bantuan HKTI Rp1 Miliar untuk Pemalang dan Bandung Barat
Selengkapnya
Kolaborasi Jadi Kunci, Mentan Amran Apresiasi Peran Polri Jaga Produksi dan Harga Pangan
2026-02-10 19:05:40
Kolaborasi Jadi Kunci, Mentan Amran Apresiasi Peran Polri Jaga Produksi dan Harga Pangan
Selengkapnya
Langkah Perdana BPLIP Kelas 1 Makassar: Perkuat Koordinasi Internal dan Fokus pada Tupoksi
2026-02-10 15:18:46
Langkah Perdana BPLIP Kelas 1 Makassar: Perkuat Koordinasi Internal dan Fokus pada Tupoksi
Selengkapnya
Ditjen LIP Kementan Tegaskan Pelaksanaan SID Oplah Jambi 2025 Sesuai Mekanisme
2026-02-08 21:21:25
Ditjen LIP Kementan Tegaskan Pelaksanaan SID Oplah Jambi 2025 Sesuai Mekanisme
SelengkapnyaOrganisasi
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, berdasarkan Perpres No. 192 tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- (1) perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- (2) pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
- (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
- (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- (6) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi; dan
- (7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Sekretariat Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- (1) koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang lahan dan irigasi pertanian;
- (2) pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi pertanian;
- (3) koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
- (4) koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
- (5) koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
- (6) koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; dan
- (7) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi
Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon II lingkup Ditjen lahan dan Irigasi Pertanian ynag mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
- (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian.
Direktorat Pelindungan dan Optimalisasi Lahan
Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Pelindungan dan Optimalisasi Lahan adalah unit kerja eselon II lingkup Ditjen lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan konservasi, dan optimasi lahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan menyelenggarakan fungsi:
- (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
- (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
- (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
- (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
- (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; dan
- (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Lahan dan Optimasi Lahan.
Direktorat Penyediaan Lahan
Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Penyediaan Lahan adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan lahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Penyediaan Lahan menyelenggarakan fungsi:
- (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
- (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
- (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
- (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
- (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; dan
- (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Penyediaan Lahan.
Direktorat Irigasi Pertanian
Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Irigasi Pertanian adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang irigasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- (1) perumusan kebijakan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
- (2) pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
- (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
- (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
- (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; dan
- (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Irigasi Pertanian.
Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian
Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- (1) perumusan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
- (2) pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
- (3) koordinasi dan fasilitasi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- (4) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
- (5) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
- (6) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; dan
- (7) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Medan
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Medan, berdasarkan Permentan No. 01 tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon 3 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Medan menyelenggarakan fungsi:
- (1) Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (2) Pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (3) Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (4) Pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (5) Pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (6) Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (7) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (8) Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (9) Pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (10) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
- (11) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Palembang
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Palembang, berdasarkan Permentan No. 01 tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon 3 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Palembang menyelenggarakan fungsi:
- (1) Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (2) Pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (3) Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (4) Pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (5) Pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (6) Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (7) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (8) Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (9) Pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (10) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
- (11) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Bandung
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Bandung, berdasarkan Permentan No. 01 tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon 3 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Banten, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI. Yogyakarta.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Bandung menyelenggarakan fungsi:
- (1) Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (2) Pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (3) Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (4) Pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (5) Pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (6) Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (7) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (8) Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (9) Pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (10) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
- (11) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Makassar
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Makassar, berdasarkan Permentan No. 01 tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon 3 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Makassar menyelenggarakan fungsi:
- (1) Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (2) Pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (3) Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (4) Pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (5) Pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (6) Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (7) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (8) Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (9) Pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (10) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
- (11) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Jayapura
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Jayapura, berdasarkan Permentan No. 01 tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon 3 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Jayapura menyelenggarakan fungsi:
- (1) Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (2) Pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (3) Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (4) Pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (5) Pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (6) Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (7) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (8) Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (9) Pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (10) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
- (11) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas II Mataram
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas II Mataram, berdasarkan Permentan No. 01 tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon 3 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas II Mataram menyelenggarakan fungsi:
- (1) Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (2) Pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (3) Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (4) Pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (5) Pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (6) Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (7) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (8) Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (9) Pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (10) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
- (11) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas II Banjarbaru
Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas II Banjarbaru, berdasarkan Permentan No. 01 tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon 3 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas II Banjarbaru menyelenggarakan fungsi:
- (1) Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (2) Pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (3) Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (4) Pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (5) Pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (6) Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (7) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (8) Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
- (9) Pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
- (10) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
- (11) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Pejabat







Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian
Asmarhansyah, S.P., M. Sc., Ph. D. Selengkapnya





