Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu

Direktur POL Hadiri Audiensi StranasPK KPK Bahas Alih Fungsi Lahan di Jawa Tengah

  • 05/08/2025 14:13:00
  • By : HumasLIP
  • 957
Direktur POL Hadiri Audiensi StranasPK KPK Bahas Alih Fungsi Lahan di Jawa Tengah

Semarang — Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan (Dir. POL), Brigjen Pol. Andi Herindra, S.Ik., M.H., mewakili Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP), menghadiri audiensi penting bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, S.E., M.M. Kegiatan yang diprakarsai oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengangkat tema “Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian” yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Kantor Gubernur Jawa Tengah (5/8). 

 

 

Dalam paparannya, Brigjen Pol. Andi Herindra mengungkapkan kekhawatiran terhadap semakin masifnya alih fungsi lahan sawah di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah yang merupakan salah satu episentrum produksi pangan nasional. Berdasarkan data, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Tengah mengalami konversi yang drastis dari 1.049.661 hektar pada tahun 2019 menjadi 987.468 hektar pada tahun 2024 — berkurang lebih dari 62 ribu hektar hanya dalam lima tahun terakhir.

 

 

“Ini situasi yang sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, alih fungsi lahan ini akan mengancam ketahanan pangan nasional dan berdampak pada tidak terpenuhinya target swasembada yang sudah kita bangun bersama,” tegasnya.

 

 

Ia juga menyoroti indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, serta lemahnya efektivitas regulasi yang ada, seperti UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perpres No. 59 Tahun 2019, yang hingga kini belum mampu membendung laju konversi lahan sawah secara signifikan.

 

 

Ditjen LIP berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mengambil langkah konkret, antara lain:

Memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penetapan dan penambahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mendorong percepatan integrasi LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW dan RDTR.

Memfasilitasi pemutakhiran data spasial Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar sesuai kondisi faktual di lapangan.

Menyusun dan memberikan insentif nyata kepada petani sebagai wujud konkret tanggungjawab Pemda untuk menjaga laju konversi lahan.

Mendorong percepatan revisi RTRW kabupaten/kota dengan memasukkan perlindungan LP2B secara tegas.

Bersama pemerintah pusat memperkuat substansi dan implementasi Perpres 59/2019 agar lebih operasional.

 

 

Tim StranasPK dan kementerian/lembaga pendukung menyatakan kesiapan untuk:

Melakukan pemantauan lapangan di beberapa wilayah strategis seperti Batang, Demak, Sragen, dan Sukoharjo guna verifikasi data dan deteksi dini konversi lahan.

Memberikan masukan kebijakan berbasis data spasial dan fakta lapangan.

Menyediakan ruang konsultasi teknis terkait skema insentif, perlindungan LP2B, serta mekanisme pengawasan terpadu.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar berpihak pada perlindungan lahan sawah.

 

 

“Komitmen kami jelas, menjaga sawah berarti menjaga masa depan pangan bangsa. Kami siap mendukung langkah-langkah konkret dan bersinergi dengan pemerintah pusat serta StranasPK,” ungkap Sumarno.

 

 

Direktur POL menegaskan bahwa keberhasilan aksi pencegahan alih fungsi lahan sangat bergantung pada dukungan dan komitmen pemerintah daerah, terutama pada level pengambilan kebijakan dan implementasi.

 

 

“Kami mengapresiasi komitmen Pak Sekda. Diharapkan ini bisa menggerakkan seluruh pemda kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk ikut serta menjaga sawah yang tersisa. Tim Ditjen LIP bersama StranasPK dan Kementerian Lembaga siap mendampingi penuh di lapangan,” pungkas Andi.

KATEGORI