Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya lahan dan air untuk mendukung keberlanjutan pembangunan pertanian nasional.
Pembentukan Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian tidak lepas dari dinamika kebutuhan sektor pertanian yang semakin kompleks, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, degradasi sumber daya alam, serta peningkatan kebutuhan pangan nasional. Pemerintah menyadari bahwa pengelolaan lahan pertanian yang optimal dan ketersediaan air yang terjamin melalui sistem irigasi yang efisien merupakan fondasi utama dalam mencapai ketahanan pangan dan kemandirian pertanian.
Dalam rangka penataan ulang kelembagaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan pertanian, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Melalui regulasi ini, struktur organisasi Kementerian Pertanian mengalami penyesuaian, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal baru yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pengelolaan lahan dan irigasi.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, yang secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Direktorat ini merupakan hasil penggabungan dan penguatan fungsi dari beberapa unit kerja sebelumnya, khususnya yang berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), yang selama ini menangani sarana pendukung lahan, air, dan infrastruktur pertanian.
Ditjen LIP diberikan mandat untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi pertanian, pengendalian daya rusak air, konservasi lahan dan air, serta tata kelola sistem irigasi partisipatif dan berkelanjutan. Keberadaan Ditjen LIP menjadi sangat penting dalam mendukung program prioritas nasional, termasuk optimalisasi lahan rawa dan lahan kering, peningkatan Indeks Pertanaman (IP), serta penguatan kelembagaan petani pemakai air.
Sejak awal pembentukannya, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berkomitmen untuk membangun sistem pertanian yang tangguh terhadap perubahan iklim, berwawasan lingkungan, serta inklusif terhadap kebutuhan petani dan masyarakat pedesaan. Dengan pendekatan berbasis kawasan dan sinergi lintas sektor, Ditjen LIP terus mendorong modernisasi infrastruktur pertanian dan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lahan dan air.
Melalui peran aktifnya dalam pembangunan pertanian, Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam pencapaian visi Kementerian Pertanian: "Mewujudkan Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern", serta turut mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia.