Program Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) bertujuan meningkatkan ketersediaan lahan produktif untuk mendukung peningkatan produksi pangan nasional. Kegiatan ini meliputi:
1. Membuka lahan tidur atau yang belum dimanfaatkan
2. Mengembangkan lahan tadah hujan, lahan rawa, atau kawasan transmigrasi
3. Menyesuaikan dengan potensi agroklimat lokal
Program ini juga mendorong pemanfaatan lahan negara dan lahan terlantar yang memiliki potensi pertanian
Cetak sawah adalah bagian dari kegiatan perluasan areal yang secara spesifik mengubah lahan non-sawah (seperti lahan rawa atau semak belukar) menjadi lahan sawah produktif dengan membangun infrastruktur dasar seperti:
1. Saluran irigasi
2. Pemadatan/pengolahan tanah
3. Pematokan dan pengukuran blok lahan
Sedangkan, perluasan areal tanam bisa juga mencakup lahan kering atau ladang yang diintensifkan agar dapat ditanami lebih dari satu kali setahun
Penerima manfaat utama adalah:
1. Kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang aktif dan terdaftar di SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian)
2. Berlokasi di wilayah yang memiliki potensi lahan perluasan
Pelaksanaan dilakukan secara swakelola padat karya dengan dukungan teknis dari Dinas Pertanian setempat dan Direktorat Penyediaan Lahan
Ya, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dapat mengusulkan lokasi yang dianggap potensial. Prosesnya meliputi:
1. Identifikasi dan pemetaan awal
2. Verifikasi teknis oleh tim pusat dan daerah
3. Pengusulan dalam rencana kegiatan tahunan (RKA-K/L)
4. Lokasi harus memenuhi kriteria teknis seperti akses air, kesesuaian tanah, dan status legal lahan yang jelas
Manfaatnya antara lain:
1. Menambah luas lahan garapan petani
2. Meningkatkan produksi dan pendapatan petani
3. Mendorong terbentuknya sentra produksi baru
4. Mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan membuka lapangan kerja di pedesaan
Selain itu, kegiatan ini mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional secara berkelanjutan
Pompanisasi merupakan kegiatan pemompaan air dari sumber air, seperti sungai, embung, waduk, maupun air tanah. Pompanisasi di Kementerian Pertanian terbagi menjadi dua, yaitu pengadaan pompa air di Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Dit. Alsintan), serta irigasi perpompaan di Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian. Pengadaan pompa air merupakan kegiatan pengadaan pompa yang diserahkan langsung kepada kelompok tani maupun brigade alsintan. Kegiatan irigasi perpompaan merupakan penyaluran dana langsung ke rekening kelompok tani untuk melakukan pengadaan pompa dan pembangunan jaringan irigasi guna mengairi lahan sawah.
Pada irigasi perpompaan terdapat beberapa komponen diantaranya rumah pompa, bak penampung, jaringan irigasi (perpipaan ataupun saluran terbuka). Untuk rumah pompa diwajibkan dibangun untuk keamanan pompa, namun untuk bak penampung dan jaringan irigasi yang dipakai menyesuaikan dengan kondisi lokasi untuk mencapai luasan area yang akan diairi.
Pada kegiatan irigasi perpompaan diutamakan memakai sumber air permukaan dalam hal ini sungai. Namun, jika lokasi lahan jauh dari air permukaan dan debit air minimum sungai saat musim kemarau sangat kecil, maka dapat menggunakan air tanah. Untuk pemakaian sumber air tanah harus dilakukan survei geolistrik serta pumping test untuk mengetahui ketersediaan sumber air, debit air, dan jenis pompa yang dibutuhkan.
Dalam konservasi air terdapat kegiatan bangunan konservasi air dan antisipasi anomali iklim. Kegiatan bangunan konservasi terbagi menjadi tiga kegiatan, yaitu kegiatan irigasi bertekanan, kegiatan normalisasi saluran, dan kegiatan dam parit/long storage.
Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian sesuai dengan Permentan No 2 Tahun 2025 memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dit KPSAP bekerja sama dengan TNI dan Dinas pertanian di lingkup Kabupaten dalam mendukung program swasembada pangan. Kegiatan irigasi perpompaan yang dilaksanakan bersama dengan Kelompok Tani, Dinas Pertanian, dan TNI pada tahun 2025 sebanyak 775 unit dan bekerja sama di program manunggal air TNI AD pada kegiatan bangunan konservasi. Kegiatan tersebut diutamakan untuk komoditas tanaman pangan.