Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu

Ditjen LIP dan Stranas PK KPK dorong Penyelamatan Lahan Pertanian Terdampak Banjir di Kabupaten Demak

  • 06/08/2025 17:17:00
  • By : HumasLIP
  • 507
Ditjen LIP dan Stranas PK KPK dorong Penyelamatan Lahan Pertanian Terdampak Banjir di Kabupaten Demak

Demak – Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian melalui Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan (Dir. POL), Brigjen Pol. Andi Herindra, S.Ik., S.H., M.H., menghadiri audiensi bersama Bupati Demak dr. H. Eisti’anah, S.E., dalam rangkaian kegiatan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menyoroti dampak banjir terhadap keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Demak. Audiensi dilaksanakan di ruang rapat Bupati pada Rabu (6/8). 

 

 

Banjir besar akibat luapan sungai dan jebolnya tanggul yang melintasi wilayah Kabupaten Demak telah mengakibatkan sedikitnya 3.000 hektar lahan pertanian terendam. Lokasi terdampak tersebar di Kecamatan Karangawen, Dempet, Kebonagung, dan Guntur. Dampak kerusakan ini berpotensi menyakibatkan kerugian bagi petani.

 

 

Dalam pertemuan tersebut, Dir. POL menekankan pentingnya langkah cepat Pemerintah Kabupaten Demak dalam mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada petani terdampak, termasuk pemberian insentif serta upaya pelindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) jika diperlukan.

 

 

“Kami mendorong agar lahan pertanian yang terdampak bencana rob dikaji kembali secara komprehensif. Jika memang tidak memungkinkan lagi sebagai lahan baku sawah, perlu langkah tepat secara aturan untuk perubahan peruntukan lahan yang terdampak rob di Kabupaten Demak,” ujar Brigjen Pol. Andi Herindra.

 

 

Bupati Demak menyambut baik arahan dari Ditjen LIP dan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh. “Pemerintah Kabupaten Demak akan mengevaluasi fungsi lahan pertanian yang terdampak. Bila memang tidak memungkinkan kembali untuk budidaya pertanian, maka kami akan mempertimbangkan perubahan peruntukan lahan melalui revisi perda RTRW,” jelas Bupati.

 

 

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional serta mencegah potensi alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

KATEGORI