Jakarta — Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) yang diwakili Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan (Dir. POL), Brigjen Andi Herindra Rahmawan, S.I.K., S.H., M.H., turut serta dalam Rapat Lintas Sektor (Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, pada Jum’at, 13 Juni 2025 pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Rapat diselenggarakan secara luring dan daring dari kantor Ditjen Tata Ruang dan membahas substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga wilayah, yaitu: Kota Tanjung Balai (Sumatera Utara), Perkotaan Gido Kabupaten Nias (Sumatera Utara), dan Kawasan Tanah Lot Kabupaten Tabanan (Bali).
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, serta dihadiri oleh Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Nias, Bupati Tabanan, dan sejumlah perwakilan kementerian/lembaga teknis lainnya. Masing-masing kepala daerah memaparkan rancangan RDTR wilayahnya, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi teknis dipandu oleh Sekretaris Ditjen Tata Ruang.
Komitmen Kementerian Pertanian terhadap Perlindungan Lahan Pertanian
Dalam forum, Brigjen Andi menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tercantum dalam dokumen Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024, sebagai berikut:
1. RDTR Kota Tanjung Balai
Berdasarkan analisis spasial, terdapat LBS seluas 66,80 ha dalam rencana pola ruang yang belum ditetapkan sebagai LP2B. Kementerian Pertanian meminta dan mendorong Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai untuk menetapkan area tersebut sebagai LP2B guna menjamin keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut.
2. RDTR Perkotaan Gido, Kabupaten Nias
Tercatat LBS 2024 seluas 468,86 ha yang juga belum ditetapkan sebagai LP2B dalam dokumen RDTR. Kementerian Pertanian mendorong Pemkab Nias agar mengakomodasi lahan tersebut sebagai LP2B demi menjaga fungsi lahan pertanian di kawasan tersebut.
3. RDTR Kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan
Kementerian Pertanian mencatat adanya LBS seluas 715,76 ha yang tidak masuk sebagai LP2B. Dengan mempertimbangkan nilai strategis kawasan ini sebagai penghasil pangan di Bali, Kementerian Pertanian meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan lahan tersebut ke dalam pola ruang sebagai LP2B.
Langkah Lanjut dan Komitmen Perlindungan Lahan
Masukan tertulis beserta hasil analisis spasial telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pertanian kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada hari yang sama, Jum’at, 13 Juni 2025.
Sebagai bagian dari proses finalisasi RDTR, rapat lanjutan pasca-Linsek dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2025 untuk menyepakati isu-isu teknis yang belum tercakup atau masih memerlukan konfirmasi antarsektor.
Brigjen Andi menegaskan bahwa integrasi data Lahan Baku Sawah (LBS) dan penetapan LP2B dalam RDTR merupakan wujud nyata pelindungan terhadap lahan pertanian produktif dan mendukung tujuan besar nasional dalam ketahanan pangan serta pembangunan berkelanjutan.