Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu

Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian Tegaskan Komitmen Lindungi Sawah Produktif Lewat Kebijakan LP2B yang Ketat

  • 20/10/2025 13:11:00
  • By : HumasLIP
  • 424
Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian Tegaskan Komitmen Lindungi Sawah Produktif Lewat Kebijakan LP2B yang Ketat

JAKARTA - Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) Kementerian Pertanian RI menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang semakin diperkuat secara hukum dan kelembagaan.

 

Plt. Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Dr. Ir. Hermanto, M.P. menegaskan bahwa pemerintah memiliki sistem pengendalian yang ketat terhadap setiap rencana alih fungsi lahan pertanian, terutama lahan sawah beririgasi produktif.

“Seluruh proses alih fungsi lahan pertanian pangan kini diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,” ujar Hermanto di Jakarta.

 

Menurutnya, kebijakan ini memastikan bahwa setiap lahan yang ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kecuali untuk kepentingan umum yang sudah diatur dalam undang-undang, seperti pembangunan infrastruktur strategis, fasilitas publik, atau proyek strategis nasional.

 

Dalam prosesnya, pengusulan alih fungsi harus disertai kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, dokumen pembebasan hak atas tanah, dan penyediaan lahan pengganti dengan ketentuan yang proporsional, minimal tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan untuk sawah beririgasi.

 

“Artinya, setiap jengkal sawah yang dialihfungsikan wajib diganti dengan lahan baru yang produktif, agar tidak terjadi penurunan luas baku sawah nasional. Prinsip keseimbangan dan keberlanjutan menjadi dasar kebijakan kami,” tambah Hermanto.

 

Secara kelembagaan, untuk menangani Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kementerian Pertanian berada pada Direktorat Khusus yaitu Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan. Selain itu dalam perkembangan LP2B ini, Ditjen LIP sedang dalam proses Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dasar pembentukannya pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Selain itu, Ditjen LIP terus mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan dan melindungi LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga perlindungan lahan pangan memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah. 

 

Hermanto menyebutkan, hingga kini, Sebagian besar Pemerindah Daerah kabupaten/kota telah memasukkan LP2B dalam peraturan daerah RTRW, dengan pengawasan yang melibatkan Kementan, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri. “Kami tidak hanya mengandalkan aturan, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektor agar perlindungan lahan berjalan efektif di lapangan,” katanya.

 

Lebih jauh, Ditjen LIP juga memperkuat program irigasi pertanian terpadu untuk menjaga produktivitas sawah yang ada. Upaya tersebut meliputi rehabilitasi jaringan irigasi, pengembangan sistem tata air hemat energi, serta digitalisasi data lahan pertanian untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis spasial.

 

“Kondisi lahan sawah kita memang menghadapi tantangan, terutama akibat tekanan urbanisasi dan perubahan iklim. Namun, pemerintah sudah bekerja sistematis untuk memastikan ketersediaan lahan sawah produktif tetap terjaga,” tutur Hermanto.

 

Dengan langkah-langkah tersebut, Ditjen LIP optimistis bahwa luas baku sawah nasional tetap terpelihara dan produktivitas pertanian dapat meningkat secara berkelanjutan, sejalan dengan visi Kementerian Pertanian untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.

KATEGORI