Ditjen LIP-KPK, Perkuat Komitmen Monitoring dan Pengawasan Program CSR Nasional
Jakarta, 26/02/2026. Kick Off Meeting Kajian Kegiatan Cetak Sawah Rakyat diselenggarakan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi monitoring dan pengawasan terhadap program Cetak Sawah Rakyat secara nasional. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Ditjen LIP, Dhani Gartina, S.Kom.,M.T dan dihadiri Direktur Penyediaan Lahan, Geloria M.K Br. Ginting, S.P.,M.M.,M.Sc; Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin; Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha dan tim Satgas KPK yang dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjen LIP, Jakarta dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra strategis dalam memastikan tata kelola program berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Sekretaris Ditjen LIP, Dhani Gartina, S.Kom., menyampaikan bahwa “Banyaknya program utama Presiden Prabowo, seperti Swasembada Pangan Nasional, Makanan Bergizi Gratis, Biofuel, dan Hilirisasi, bergantung pada program kerja Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian. Karena itu, diberikannya anggaran yang dalam skala besar pada tahun 2026 agar program-programnya, seperti Cetak Sawah Rakyat (CSR), dapat membantu merealisasikan program utama pemerintah”.
Dilanjutkan Sesditjen bahwa “Program Cetak Sawah Rakyat merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan luas tambah tanam, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan potensial menjadi lahan sawah produktif. Program ini memiliki nilai strategis karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya petani, serta melibatkan anggaran negara dalam skala besar”.
Mengingat kompleksitas pelaksanaan program CSR tersebut yang mencakup tahapan perencanaan, penetapan lokasi (CPCL), konstruksi lahan, pengairan, hingga serah terima dan pemanfaatan oleh kelompok tani, diperlukan sistem pengawasan yang komprehensif. Untuk itu KPK berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki tugas dalam melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, salah satunya melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
Dari hasil review KPK terhadap program CSR Nasional ini memiliki tantangan tersendiri dibandingkan program pemerintah lain antara lain ketidaksesuaian hasil SID terhadap kondisi eksisting lahan; masalah status lahan; transparasi dan akuntabilitas pemanfaatan dana CSR di kelompok tani; tata kelola pengadaan jasa konstruksi dengan pihak ketiga; dan kepastian hukum melalui penetapan regulasi dalam pelaksanaannya di daerah. Oleh karena itu, pelibatan KPK dalam fungsi monitoring dan pengawasan pada program CSR ini dimaksudkan untuk memitigasi potensi risiko penyimpangan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendorong praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satunya melalui pengkajian sistem pengelolaan administrasi dan tata kelola pelaksanaan program di level kebijakan hingga di daerah/ tingkat lapangan.
Adapun tujuan kajian ini adalah mengidentifikasi kelemahan-kelemahan sistem penyelenggaraan program CSR secara Nasional yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Pertanian terkait sistem dan tata kelola yang lebih baik dalam penyelenggaraan program CSR guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi bahwa pelaksanaan kajian ini yang ditargetkan selesai pada TW 3 tahun 2026 ini akan dilakukan dengan menganalisis data primer maupun data sekunder yang akan menjadi sumber analisis KPK, seperti data regulasi dan perencanaan teknis cetak sawah, data penyusunan & penetapan SID, CPCL kegiatan, desain, dan RAB, data penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, serta data teknis lainnya.
Kick Off Meeting ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola Program Cetak Sawah Rakyat secara nasional. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK, diharapkan program ini tidak hanya berhasil meningkatkan luas lahan sawah dan produksi pangan nasional, tetapi juga menjadi contoh praktik pengelolaan program strategis yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dipublikasikan : 28 Feb 2026, humas