Banjarbaru – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Bantuan Pemerintah (Banpem), Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) Kementerian Pertanian melalui Kelompok Substansi Keuangan dan Barang Milik Negara (Kapoksi KBMN) menyelenggarakan kegiatan Workshop BAST BANPEM bertempat di Fave Hotel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (21/8).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Ditjen LIP dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Provinsi Kalimantan Selatan dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk dinas pertanian kabupaten/kota serta penyedia program cetak sawah se-Kalimantan Selatan.
Workshop dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PKP Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. H. Syamsir Rahman, M.S. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan kebanggaannya bahwa Kalimantan Selatan menjadi role model nasional dalam program cetak sawah dengan capaian lebih dari 30.000 hektar. “Pak Menteri selalu menyebut Kalsel dalam berbagai momen sebagai provinsi yang membanggakan. Ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk terus berbuat lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kapoksi KBMN Ditjen LIP, Cahyo Limawar Prasetyo, S.E., M.M., menjelaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari pelaksanaan pertanggungjawaban Banpem Tahun Anggaran 2025 melalui Aplikasi BASTBANPEM. “Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh satker dapat melaksanakan penginputan data secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban, baik atas sisa dana maupun realisasi dana Banpem,” tegasnya.
Turut hadir sebagai narasumber, Adi Siswoyo, S.Kom., M.M., dari Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian yang memaparkan pentingnya penginputan transaksi Banpem sesuai kode MAK, baik dalam bentuk uang maupun barang. Untuk wilayah Kalimantan Selatan, bantuan pemerintah tercatat sebesar Rp65 miliar dalam bentuk uang dan Rp1,1 triliun dalam bentuk barang. Namun hingga saat ini, baru Rp53 miliar yang terealisasi dan diinput dalam sistem. “Kuitansi, dokumentasi before-after. serta dokumen pendukung lainnya harus disimpan dan diunggah sebagai bukti pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Aplikasi BASTBANPEM merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian untuk memudahkan proses penginputan, monitoring, dan pelaporan Banpem. Sistem ini menjadi alat bantu penting dalam penyusunan laporan keuangan dan BMN yang transparan dan akuntabel.
Melalui workshop ini, Ditjen LIP menegaskan kembali tiga hal penting:
1. Kementerian Pertanian telah memiliki regulasi dan sistem pendukung pelaporan Banpem.
2. Optimalisasi penggunaan Aplikasi BASTBANPEM sangat krusial untuk keberhasilan pelaksanaan Banpem.
3. Diperlukan dukungan penuh dari pimpinan untuk memastikan Banpem berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditjen LIP berkomitmen untuk terus mengawal dan memperkuat sistem pertanggungjawaban bantuan pemerintah demi mendukung ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan lahan dan irigasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.